24.5.11

Proposal Usaha PT. GREAT ONE

PROPOSAL USAHA

PT. GREAT ONE

RANCANGAN PERUSAHAAN

Nama Perusahaan

Perusahaan ini akan bernama PT. GREAT ONE

Alamat perusahaan

Kantor dan lokasi produksi PT. GREAT ONE akan bertempat di Jl. Margonda No 567 Depok (samping universitas Gunadarma)

Latar Belakang Perusahaan

PT. GREAT ONE berdiri atas dasar keprihatinan terhadap masalah sampah di Depok, kota yang tingkat pendidikan dan teknologinya dikenal lebih baik daripada kota lain, tapi terlihat kesulitan dalam manangani masalah ini.

Alasan penting didirkannya PT. GREAT ONE:

• Pengelolaan yang lebih profesional

• Etos kerja yang lebih baik

• Fleksibilitas dalam menjalin kerjasama dengan instansi lain

• Perawatan aset yang lebih baik

• Profitable

• Bidang usaha lebih luas

• Memberikan dukungan terhadap kebersihan di Depok

Berdirinya perusahaan ini juga memiliki manfaat sosial bagi masyarakat sekitar diantaranya:

• Mengolah sampah warga sekitar sehingga tidak ada lagi sampah yang dibuang ke pinggir jalan.

• Sepanjang jalan menjadi lebih bersih.

• Perusahaan ini juga menganggarkan biaya untuk penghijauan daerah sekitar.

• Menjadi laboratorium bagi mahasiswa dan masyarakat

Visi dan Misi Perusahaan

Visi : “Depok Green Valley”

Misi : - Mengurangi masalah sampah yang tak tertangani

- Pilot project manajemen pengolahan sampah

Moto : green product, green Depok, green planet!

Bidang Usaha

PT. GREAT ONE merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengelolaan sampah dengan mengedepankan manajemen terpadu, serta berorientasi teknologi lingkungan. Beberapa usaha yang akan kami kembangkan meliputi :

• Usaha jasa pengelolaan sampah domestik

• Usaha produksi kompos, dan pupuk cair

Manajemen

Komisaris : Anugerah Adhi Prasetyo

Direktur Utama : Mailda Alfriska

Manajer Produksi : Lince Afriyenny

Manajer Pemasaran : Ardhitia Prayudi

Komponen organisasional yang akan diterapkan adalah :

• Satu orang Direktur Utama, bertanggung jawab atas kelancaran keseluruhan proses produksi dan pemasaran, menciptakan sistem produksi dan pemasaran, melakukan negosiasi bisnis, mencari investor, dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan perusahaan dengan dibantu oleh para manajernya. Pimpinan produksi mendapatkan gaji tetap sebesar Rp. 2.000.000,- per bulan.Komisaris Manajer Produksi Manajer Pemasaran Administrasi & Keuangan 12 Pembantu Produksi & 3 Sopir Direktur Utama Auditor Lingkungan

• Satu orang Administrasi dan Keuangan, bertanggung jawab mencatat transaksi dan dokumentasi, serta melakukan analisis keuangan. Administrasi & Keuangan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan dengan masa kerja 25 hari.

• Satu orang Manajer Produksi, bertanggung jawab atas kelancaran proses produksi serta koordinasi karyawan dan perawatan aset. Manajer produksi mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan dengan masa kerja 25 hari.

• Satu orang Manajer Pemasaran, bertanggung jawab dalam kelancaran distribusi produk, perluasan pasar, merumuskan sistem pasar, menangani masalah perijinan, dan mampu menangani segala keluhan pelanggan. Manajer pemasaran mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan dengan masa kerja 25 hari.

Tim Pendukung, terdiri dari :

• Dua Belas orang Pembantu Produksi, merupakan pekerja yang membantu dalam proses produksi dengan alokasi karyawan : 2 orang bagian transportasi, 3 orang bagian penggilingan, 2 orang bagian pengemasan, dan 5 orang bagian pembakaran. Pembagian kerja akan dirotasi untuk tiap karyawan dibawah koordinasi manajer produksi. Pembantu produksi dibayar Rp. 40.000,- per hari atau Rp. 1.000.000,- per bulan dengan masa kerja 25 hari.

• Tiga orang Sopir, merupakan pekerja yang bertugas mengemudikan kendaraan pengangkut dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan. Sopir dibayar Rp. 40.000,- per hari atau Rp. 1.000.000,- per bulan dengan masa kerja 25 hari.

Total kebutuhan dana operasional untuk gaji karyawan adalah sebesar Rp. 21.500.000,- per bulan.

Deskripsi Produk

1. Jasa Pengelolaan Sampah

Deskripsi

Saat ini, sampah merupakan masalah serius di kota Depok karena volume sampah yang dihasilkan tidak tertangani seluruhnya oleh Dinas Kebersihan. Salah satu penyebabnya adalah biaya yang dibayarkan masyarakat tidak memenuhi semua biaya yang dikeluarkan untuk menangani sampah yang dihasilkan (atau yang dikenal dengan full cost recovery).

Dampak masalah sampah ini berlaku di seluruh lapisan masyarakat. Bagi kalangan menengah ke atas, kawasan komersil, dan kawasan industri, permasalahan tersebut memberi dampak yang signifikan bagi kenyamanan maupun perkembangan bisnis. Padahal, mereka memiliki kemampuan dan kemauan untuk membayar full cost recovery sampah yang dihasilkan (ability to pay dan willing to pay).

Di sinilah bisnis ini dimulai. Dengan manajemen yang baik, permasalahan sampah dapat terselesaikan serta memberi nilai ekonomis bagi pengelolanya. Target pasar yang tepat untuk usaha pengolahan sampah adalah masyarakat yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk membayar full cost recovery sampah yang dihasilkan. Pendapatan dapat diperoleh dari retribusi sampah serta dari hasil olahan sampah yang bernilai ekonomis seperti kompos, pupuk cair, plastik, dan kertas.

Manfaat produk

• Menanggulangi masalah persampahan di kawasan seperti yang tersebut di atas di tengah-tengah keterbatasan layanan Dinas Kebersihan.

• Meningkatkan kenyamanan lingkungan.

Rencana harga

Harga yang kami tawarkan mengacu pada standar pengelolaan sampah oleh Dinas Kebersihan, yaitu sebesar Rp. 60.000 per ton untuk sampah domestik belum termasuk biaya pengangkutan. Berikut ini gambaran harga untuk jasa pengelolaan sampah yang kami tawarkan.

Sampah Plastik dan Kertas (Sampah Anorganik)

Deskripsi

Sampah plastik dan kertas memiliki nilai jual yang cukup tinggi dibandingkan sampah organik. Pengelolaannya juga lebih mudah yaitu dengan cara cukup dipilah berdasarkan jenisnya. Sampah yang sudah dipilah memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Ketersediaan sampah plastik dan kertas adalah 24% dari volume sampah keseluruhan.

Untuk meningkatkan harga jual, sampah plastik dipilah berdasarkan jenis, dilakukan pencucian, dan dicacah menjadi bijih plastik. Saat ini, harga jual sampah plastik dan kertas masih rendah dikarenakan produk yang dihasilkan hanya dijual tanpa diolah dan ditawarkan kepada satu bandar saja.

Manfaat produk

• Sampah plastik digunakan untuk daur ulang.

• Sampah kertas digunakan sebagai campuran bahan baku kertas bagi industri kertas.

Rencana harga

Sesuai dengan harga bandar/pengumpul. Harga saat ini, sampah plastik dihargai Rp. 2500,- per kilogram sedangkan sampah kertas dihargai Rp 250,- per kilogram.

Strategi Pemasaran

• Sebelum menjalankan perusahaan, setidaknya mendapatkan konfirmasi ketertarikan pengguna jasa pengolahan sampah.

• Memilah sampah plastik dan kertas berdasarkan jenis serta membersihkan dari pengotor untuk meningkatkan nilai jualnya.

• Mengadakan pelelangan untuk sampah plastik dan sampah kertas sehingga diperoleh harga yang menguntungkan.

Fasilitas

Adapun fasilitas diperlukan untuk menunjang kegiatan PT. GREAT ONE adalah sebagai berikut :

• hand tracktor

• hand truck

• kendaran transportasi sampah

• mesin pencacah sampah

• seragam insenerator (sepatu boot, baju dan sarung tangan tahan api, helm penahan panas)

• seragam operasional (sepatu boot, topi, baju lapangan, sarung tangan)

Proyeksi Kebutuhan Investasi

Kebutuhan investasi yaitu investasi tunai yang berasal dari berbagai pihak yang tertarik terhadap bisnis perusahaan. Total biaya kebutuhan investasi tunai tertera dalam tabel berikut ini:

Investasi tunai yang dibutuhkan sebesar Rp. 340.650.000


Penutup

Demikian proposal ini kami susun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dokumen dalam proposal ini bersifat rahasia. Kami harapkan kerjasamanya agar isi dari dokumen ini tidak akan disebarkan ke pihak lain yang tidak berkepentingan dalam lingkup kerjasama yang kami tawarkan.

Permasalahan sampah kota Depok kian memprihatinkan. Untuk itu kami mohon bantuan dari pihak yang berwenang agar mempercepat transformasi ke PT. GREAT ONE.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Depok, 24 Mei 2011

Tim Penggagas

PT. Great ONE

Mailda

22.2.11

Jenis Bank

a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

a) Tujuan Bank Indonesia

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

b ) Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;

(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

- penetapan tingkat diskonto

- penetapan cadangan wajib minimun

- pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.

Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:

(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:

a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;

b) memberikan kredit;

c) menerbitkan surat pengakuan utang;

d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;

e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;

f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:

a) menerima simpanan berupa giro,

b) mengikuti kliring,

c) melakukan kegiatan valuta asing,

d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.

Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Pembagian Bank

Sesudah regulasi (UU NO.7 tahun 1992 dan UU No.10 Tahun 1998)
Beberapa bank sebelumnya diciutkan menjadi 2 kelompok besar :

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran melalui giro

Bank Perkreditan Rakyat

Perbedaan Bank Umum dengan BPR:

1. BPR tidak ada lalu lintas giro (tidak melayani lalu lintas giro), sedangkan Bank Umum ada lalu lintas giro

2. Skala usaha BPR umumnya relative kecil, sedangkan Bank Umum sangat besar

3. BPR diarahkan pemerintah untuk buka usaha atau kantor di kota-kota kecamatan (umumnya dari lokasi usaha)

Berdasarkan Kepemilikan

Kepemilikan oleh pemerintah

Artinya kegiatan dimiliki oleh kelompok tertentu atau badan usaha

Pusat contoh : BNI, BRI, Mandiri

Daerah contoh : Bank Sumut, Bank Pembangunan Jabar, BPD Aceh

Kepemilikan oleh swasta (modal dimiliki oleh swasta)

Contoh : BCA, Ban Danamon

Swasta terbagi atas :

Swasta nasional contoh : Danamon

Swasta asing contoh : Citibank, Standard Chartered Bank

Bank campuran adalah penggabungan saham nasional dan saham asng

Berdasarkan cara menentukan Harga

a. Bank konvensional

Cara : penetapan harga produk bank yang berdasarkan selisih harga bunga dalam menerima simpanan dibandingkan dengan harga suku bunga kredit yang disampaikan kepada masyarakat

b. Bank Syariah

Dalam mencari untung itu ada batasan-batasan atau cara-cara yang spesifik

Cara : Penetapan harga produk bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yaitu :

- Prinsip bagi hasil

- Prinsip penyertaan

- Prinsip jual beli barang

- Prinsip pembiayaan barang modal

- Prisip pemindahan kepemilikan


Mailda