18.1.11

Bank

Fungsi umum suatu Bank yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat. Menghimpun dana sama juga dengan menyimpan uang (bisa berupa deposito, tabungan, maupun giro), sedangkan menyalurkan dana biasa terjadi di kehidupan kita sehari-hari dengan cara meminjam uang secara kredit.

92% uang yang berada di suatu Bank ialah uang yang dimiliki oleh masyarakat, sedangkan 8% ialah uang suatu Bank tersebut dan harus disalurkan ke Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia dilindung oleh Negara dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1999, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, dan Undang-Undang No. 24 Tahun 1999. Selain itu fungsi dari Bank Sentral yaitu menentukan kebijakan moneter, sebagai alat sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi bank-bank lain. Bank Indonesia terdiri dari Bank Umum dan BPR. Sedangkan Bank Umum terdiri dari Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Undang-Undang Tentang Perbankan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Bank Syariah telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,

Pengelompokkan Bank terdiri dari:

· Bank Internasional : diatas 50 triliun

· Bank Nasional : antara 10-50 triliun

· Bank Fokus : diatas 100 miliyar, dibawah 100 triliun

· Bank BPR : dibawah 100 miliyar

Mailda